Bunga turi

Pembayaran Jasa Lingkungan PJL adalah instrumen berbasiskan pasar untuk tujuan konservasi berdasarkan prinsip bahwa siapa yang mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan harus membayar untuk keberlanjutan penyediaan jasa lingkungan dan siapa yang menghasilkan jasa tersebut harus dikompensasi Dalam mekanisme PJL penyedia

jasa lingkungan menerima pembayaran tergantung dari kemampuan mereka untuk menyediakan jasa lingkungan yang diinginkan atau melakukan suatu kegiatan yang sifatnya dapat menghasilkan jasa lingkungan tersebut Dasar teori ekonomi dari PJL secara konseptual sebenarnya sederhana yaitu beneficiary pays atau penerima manfaat

membayar Pagiola 2004 PJL padabungadasarnya merupakan skema yang bertujuan untuk merestorasi dan melindungi ketersediaan barang dan jasa lingkungan yang berkelanjutan Skema PJL merupakan mekanisme yang membuat penyediaan jasa lingkungan menjadi lebih cost efisien dalam jangka waktu yang lama Jenis

jasa lingkungan yang umum diperdagangkan dalam skema PJL diantaranya adalah proteksi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai DAS konservasi biodiversitas biodiversity conservation restorasi lanskap landscape restoration penyerapan karbon carbon sequestration dan stok karbon eksisting serta keindahan alam scenic beauty Jasa jasa

lingkungan tersebut seluruhnya memiliki aspek konservasi dan rehabilitasi yang tentu saja memiliki konsekuensi terhadap konteks institusional dari sistem rewards Untuk di Indonesia sendiri yang paling populer adalah komoditas Daerah Aliran Sungai dan konservasi biodiversity Skema PJL dapat dilaksanakan dilakukan diantara

penyedia dan penerima manfaat jasa lingkungan dalam kerangka G to G Government to Government G to C Government to Community G to P Government to Privat C to C Community to Community C to P Community to Privat P to

P Privat to Privat dan sebaliknya Pihak yang dapat bertindak sebagai fasilitator dapat diperankan ( Baca Juga : Bunga turi ) oleh pemerintah baik pusat maupun daerah Lembaga Swadaya masyarakat LSM NGO dan juga organisasi non profit Berbagai sumber pendanaan yang dapat untuk skema pembiayaan yang berkelanjutan

diantaranya adalah Sumbangan dan hibah dari organisasi nasional dan internasional Dana pemerintah dari sumber pajak dan subsidi Dana dari penerima manfaat Pengembangan pasar dari barang dan jasa seperti misalnya dari PJL itu sendiri dan juga pariwisata berbasiskan pungutan tourism based

fees Acara media briefing hariRabu tanggal 20 Pebruari 2013 di Ruang Kalpataru ini langsung dipimpin oleh Menteri Lingku